Masih Pelajar, KPPAD Berikan Pendampingan Pedemo yang Dilaporkan Gubernur Sutarmidji

- 13 November 2020, 16:15 WIB
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Gadis yang sebelumnya sempat diduga sebagai oknum mahasiswa lantaran memaki Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, ternyata masih berstatus sebagai pelajar yang bersekolah di salah satu SMA swasta di Kabupaten Kubu Raya.

“Pada 12 November 2020, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) Kalbar mendapat laporan dari gadis berinisial PD, untuk meminta perlindungan dan pendampingan terkait laporan Gubernur Kalbar ke Polresta Pontianak Kota,” ungkap Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, Jumat 13 November 2020.

Dalam keterangan persnya, Eka mengatakan, PD diketahui masih berusia 17 tahun kelahiran 2003 yang masih duduk di kelas 2 di salah satu SMA swasta di Kabupaten Kubu Raya. PD Sendiri telah mengakui perbuatannya yang menucapkan kata kata yang tidak pantas terhadap Gubernur Kalbar saat aksi Mahasiswa menolak Omnimbus law di Kantor Gubernur Kalbar, sehingga dirinya di laporkan ke Polisi.

Baca Juga: Dicacimaki, Gubernur Sutarmidji Anggap Itu Hinaan Terhadap Ibunya

“Menyangkut dilaporkannya PD, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap PD selama proses penyidikan polisi, karena PD berstatus anak berhadapan dengan Hukum (ABH), baik sebagai pelaku maupun korban karena teribat dalam aksi politik,” tuturnya.

Sesuai Undang Undang perlindungan anak, mulai dari 0 bulan sampai 18 tahun, berlakulah perlindungan anak dan sistem peradilan anak, dimana seorang anak ketika berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Mencaci-maki Gubernur Kalbar Saat Aksi Unjuk Rasa, Oknum Pendemo Akhirnya Minta Maaf

“Jelas dalam pasal 15 tertera anak di bawah umur dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik,” pungkasnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x