Edarkan Sabu di Wilayah Sungai Raya Kepulauan, Polres Bengkayang Bekuk MA Beserta Barang Bukti

- 15 November 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi : Narkotika
Ilustrasi : Narkotika /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial MA (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupate Bengkayang, Kalimantan Barat. Dari tangan MA, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 plastik klip warna putih bening ukuran kecil, yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar AKP Rizal, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Polisi Surabaya Tembak Kurir Narkotika Jaringan Lapas di Pulau Madura

Dari hasil informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkayang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dikutip WartaPontianak.com dari ANTARA, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh dua orang saksi.

"Pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya,” kata AKP Rizal.

Baca Juga: Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Bengkayang, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x