10 WNI yang Terjebak Kerja di Malaysia, Sudah Diserahkan ke SBMI Mempawah

- 18 November 2020, 10:35 WIB
Juli Mu sesaat sebelum serahterima 10 PMI asal Pinyuh di BP2MI Pontianak
Juli Mu sesaat sebelum serahterima 10 PMI asal Pinyuh di BP2MI Pontianak /Suria Mamansyah/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural diserahterimakan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Rabu 18 November 2020 dini hari.

Seluruhnya merupakan eks operator judi online yang berhasil kabur dari Kuching, Sarawak, Malaysia dan meminta perlindungan di Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

“Iya, sudah kita serahkan ke SBMI Mempawah dan subuh ini langsung dipulangkan,” ungkap Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi di Kantor BP2MI Pontianak.

Baca Juga: Kisah Pahit Heri, Pemuda Pinyuh yang Terjebak Menjadi Operator Judi  di Malaysia

Kata Andi, sepuluh orang ini merupakan warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Selain tidak memiliki izin bekerja yang lengkap, alasan mereka kabur juga disebabkan tidak tahan dengan perlakukan majikan mereka tersebut.

Perlu diketahui, upaya penyelamatan WNI yang terjebak dalam iming-iming gaji ini tidak lepas dari bantuan SBMI Mempawah.

Sekretaris SBMI Kabupaten Mempawah, Juliana mengatakan, ide kabur tersebut berasal dari dirinya. Saat itu, ia sudah mendapatkan laporan terkait dengan permasalahan seluruh PMI ini.

Baca Juga: 275 PMI Dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Andi: Kasusnya Beragam

Di saat bersamaan, mereka membuat grup WhatsApp dan rencana kabur dibahas dalam grup tersebut.

“Mereka buat grup di WA dan saya dimasukin, kita kasih ide kabur. Jadi mereka sepakat kabur hari Senin tanggal 16 November kemarin,” ungkap Juliana saat diwawancara di Kantor BP2MI Pontianak dini hari.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah