[PILKADA 2020] Tangani 10 Kasus Korupsi di Kalbar, Ini Pesan KPK untuk Calon Kepala Daerah

- 19 November 2020, 19:17 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram /@officialkpk

WARTA PONTIANAK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan di beberapa provinsi. Seperti di Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Papua Barat.

Jauh sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para calon kepala daerah (cakada) tidak untuk cari untung ketika menjabat nantinya. Karena, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Data KPK per Juli 2020, ada 21 Gubernur serta 122 Bupati, Walikota, dan Wakilnya, yang terjerat tindak pidana korupsi. Untuk Jatim, Kalbar, dan Papua Barat, berturut-turut telah terjadi 85, 10, dan 22 kasus.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Diingat Ya! Pilkada Bukan Ajang Dagang Kewenangan

“Angka-angka tindak pidana korupsi oleh kepala daerah tersebut konsisten meningkat,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan saat kegiatan pembekalan cakada dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di Aula Pertemuan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, Kamis 19 November 2020.

Karenanya, sambung dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pilkada serentak 2020 sebesar Rp15,19 Triliun bisa sia-sia.

Baca Juga: KPU Kalbar Terima Surat Suara Untuk 5 Kabupaten di Pelabuhan Pontianak

“Makanya, saya berharap semua pemangku kepentingan bangsa ini bisa mengembalikan proses penyelenggaraan Pilkada menjadi kancah pemilihan kepala daerah berintegritas,” harapnya sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Kamis sore.

Sehingga lanjut dia, modal yang dikeluarkan cakada untuk biaya pilkada tidak diharapkan kembali dengan cara mengkomersialkan jabatannya.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah