Kepala KUA yang Nikahkan Putri Habib Rizieq Dicopot dari Jabatannya

23 November 2020, 21:00 WIB
Habib Rizieq. / /Tangkapan layar Youtube.com/Front TV./

WARTA PONTIANAK – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana telah dicopot dari jabatannya.

Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Sukana telah dimutasi dari jabatannya.

Sukana diberhentikan, setelah dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Seperti yang diketahui, pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, dilaksankana pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai kepala KUA,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 23 November 2020, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat. com dalam artikel Setelah Kapolda, Kepala KUA yang Nikahkan Putri Habib Rizieq Juga Dicopot dari Jabatannya yang dikutip dari PMJ News.

“Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ucapnya menambahkan.

Lebih jauh, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil, setelah tim yang dibentuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag melakukan proses investigasi berkenaan insiden tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi, yang memprioritaskan penerapan prokes jajaran Kemenag dalam bertugas.

Baca Juga: Jatuh Sakit, Habib Rizieq Shihab Lakukan Tes Usap Mandiri

Hal itu wajub dilakukan jajaran Kemenag, demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.

“Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya,” kata Kamaruddin Amin.

Padahal, dia menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.II/Hk.00.0/06/2020 tanggal 10 Juni 2020.

Surat edaran tersebut mengenai Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Sebagai informasi, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 32232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Sanksi disiplin itu diberikan, setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler