Pekerja Migran Indonesia Disayat dan Disiram Air Panas di Malaysia

26 November 2020, 17:54 WIB
Ilustrasi, RI mengecam kejadian penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang kembali terulang. / /Pixabay/@Anemone123/

WARTA PONTIANAK - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MH menjadi korban penyiksaan di Malaysia.

 

Dalam keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Kamis, 26 November 2020, MH telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Berdasarkan informasi awal yang diberikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaganita, MH pun berhasil diselamatkan pihak Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020.

Kemudian, pihak Kepolisian juga telah menahan majikan yang telah melakukan tindak penyiksaan terhadap MH.

Baca Juga: KJRI Kuching akan Pulangkan Dua Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal di Malaysia

Dalam menangani kasus tersebut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Pekerja Migran Indonesia Kembali Jadi Korban Penyiksaan di Malaysia, Disayat dan Disiram Air Panas" LSM Tenaganita berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

MH mengalami penyiksaan berupa pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas, dan tidak diberi makan.

Sementara itu, saat ini MH telah berada di rumah sakit di Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.

“Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” tutur Kemlu RI.

Baca Juga: Dua WNI asal Kalbar dan Jateng Meninggal di Lundu, KJRI Kuching Bantu Proses Pemulangan Jenazah

KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH, dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum terhadap majikan MH sesuai hukum yang berlaku.

Sebelum kasus yang dialami MH, pemerintah Indonesia mencatat kasus penyiksaan terhadap Adelina Lisao di Penang, Malaysia.

Adelina Lisao merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan oleh majikan bernama Ambika MA Shan pada 2018 lalu.

Menurut LSM Tenaganita, Ambika MA Shan menyuruh Adelina Lisao untuk tidur di luar bersama anjingnya, karena tidak ingin cairan yang keluar dari luka (akibat penggunaan bahan kimia) di lengan dan kakinya mengotori lantai kandang anjing.

Baca Juga: 8 Warga Sambas Disekap dan Dianiaya Agen di Sarawak, KJRI Kuching dan Polisi Miri Bantu Penyelamatan

Sayangnya, Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan pada bulan September 2020.

Pembebasan tersebut pun disayangkan oleh pihak LSM Tenaganita, yang memperjuangkan keadilan bagi Adelina Lisao.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler