Soal Suap Benih Lobster, 2 Orang Tersangka Menghadap Penyidik

26 November 2020, 18:41 WIB
Barang bukti spedea balap kasus penerimaan suap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya. // ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menimpa Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo menunjukkan perkembangan.

Pasalnya dua orang tersangka, yakni Andreau Misanta Pribadi (APM) dan Amiril Mukminin (AM) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

APM merupakan Staf Khusus Menteri KP, dirinya sempat menghilang kala Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Pandjaitan Ditunjuk jadi Menteri KP Ad Interim

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa APM bertindak selaku pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di KKP, sementara AM berasal dari pihak swasta.

"Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," katanya pada Kamis, 26 November 2020, sebagaiamana diberitakan Pikiran-Rakyat.com berjudul Soal Suap Benih Lobster, KPK Sebut Dua Orang Tersangka Menyerahkan Diri dan Menghadap Penyidik.

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sebagai penerima suap, yakni Menteri KP Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), Staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca Juga: Ini Harga Sepeda Milik Edhy Prabowo yang Dijadikan Barang Bukti oleh KPK

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Dana dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK.

Baca Juga: Jadi Buron KPK, Stafsus KKP Andreau Pribadi Misata Pernah Jadi Caleg PDIP dan Timses Jokowi-Amin

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Partai Gerindra dilaporkan menghormati proses hukum yang sedang menjerat Edhy Prabowo.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Partai Gerindra juga dilaporkan telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dari posisi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler