Wanita asal Jakarta Kehilangan Uang Rp15,8 Miliar Usai Kencan dengan Pria Bule via Online

28 November 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi kencan online //Pexels/

WARTA PONTIANAK - Seorang wanita asal Jakarta berinisial IE menjadi korban penipuan yang nilainya mencapai Rp15,8 miliar.

Semua berawal dari IE yang bertemu teman kencannya seorang pria luar negeri dari media sosial.

Awalnya kencan dari itu berjalan lancar. Namun entah siapa yang memulai, kencai online itu mulai mengarah pada bujuk rayu untuk menghisap harta si wanita.

Bujuk rayu dilakukan sang pria bule, hingga akhirnya IE percaya. Uang pun mulai ditransfer.

Namun, entah apa yang membius wanita asal Jakarta itu, ternyata uang yang diserahkan mencapai angkai fantastis, yakni Rp15,8 miliar.

Baca Juga: Kakak Adik Perempuan Lakukan Penipuan Sejak 2012

Dari sana, IE belum merasa ditipu. Hingga akhirnya, si bule tersebut sulit diajak kencan lagi dan menghilang.

Kontak tak dibalas lagi, IE baru sadar dirinya terkena bujuk rayu dan menjadi korban penipuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bukan sekedar penipuan, tapi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya juga.

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Disebut Untuk Biaya Polisi, Menantu Mantan Sekretaris MA Minta Uang Rp500 Juta ke Korban Penipuan

Polisi berhasil menangkap pelaku yang jumlahnya 6 orang orang. Lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).

Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Yusri menjelaskan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Berawal dari Kencan Online, Wanita Asal Jakarta Terperangkap Rayuan Bule, Rp15,8 Miliar Raib" para pelaku ini mempunyai peran berbeda. WH menghitung uang hasil dari penipuannya, sedangkan HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban.

Pelaku R sebagai pengumpul uang hasil penipuan dan HF (warga negara asing) yang menyetorkan uang ke F sebagai pimpinan dari kelompok ini.

"Pelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lari Masuk Hutan, Bule Argentina yang Diduga Depresi Ditemukan Meninggal

Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris.

Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

"Korban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO)," ucap Yusri.

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.

Baca Juga: Nama Kapolres Singkawang Dicatut untuk Penipuan

Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.

 

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler