Marak Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan di Sulteng, Sarifudin Suding: Kemenkumham Harus Tegas

30 November 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

WARTA PONTIANAK - Peredaran narkoba yang dilakukan oleh narapidana di dalam penjara membuat kita miris sekaligus mengapa seorang yang masih terhukum yang otomatis masih berada di dalam penjara tetapi bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menegaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sulawesi Tengah diminta untuk bertindak tegas para pelaku peredaran narkoba terlebih di Lembang Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tanahanan (Rutan) di Sulteng.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri yang Terlibat Penjualan Narkoba, Ganja Seberat 14,2 Kg Diamankan

"Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan," ujar Suding saat pertemuan tim kunspek Komisi III DPR RI dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu di Aula Polda Sulteng, Palu, Kamis 26 November 2020, disadur melalui dpr.go.id.

Anggota Dewan dari dapil Sulawesi Tengah ini seperti diberitakan Insulteng berjudul "Sarifudin Suding Harap Kemenkumham Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan di Sulteng" meminta para Pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji.

Dia pun menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir Lapas Petobo, Palu, saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara pada bulan April 2020. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu geram masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

Baca Juga: Sepekan, Polrestro Jakarta Selatan Behasil Ungkap 21 Kasus Narkoba

 

Menanggapi pernyataan Suding, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan bahwa saat ini pengawasan terhadap sipir dan juga peredaran narkoba di lingkungan Sulawesi Tengah makin ditingkatkan dan oknum yang terlibat juga dijatuhi sanksi tegas.

Lilik kemudian menjelaskan kondisi hunian lapas di Sulteng, yang terus mengalami peningkatan penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sementara tempat hunian tidak berkembang yang mengakibatkan terjadi over capacity dengan sebagian besar napi baru karena kasus obat-obatan terlarang.

"Isi hunian lapas dalam 5 tahun terakhir ini meningkat sebesar 372 orang/tahun, WBP kasus narkotika mencapai klimaks ke angka 188 persen tetapi cenderung menurun pada tahun 2020," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Sulut Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam 11 Hari

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba di Sulteng sangat mengkhawatirkan. Bahkan, mirisnya berdasarkan survei Puslitdatin BNN tahun 2017, Sulteng menempati posisi empat besar penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Indonesia dengan prevalensi pengguna atau pengedar narkoba di provinsi ini sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa.

Pada tahun 2020, sejak Januari hingga Agustus, BNN telah mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba di Sulteng dan menetapkan 29 tersangka. Dari kasus itu barang bukti yang disita oleh BNN adalah sabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler