Untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta ke Adik

30 November 2020, 21:00 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. / /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/

WARTA PONTIANAK - Pungki Primarini, adik dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi saksi atas kasus yang menyeret kakaknya.

Dari pengakuannya, Pinangki biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga.

Uang itu, diakui Pungki dikirim dalam 3 atau 6 bulan sekali.

"Betul, tapi saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

Baca Juga: Jadi Terdakwa dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Belum Dipecat?

Saat ditanyai oleh Jaksa Roni mengenai uang sebanyak itu, Pungki mengaku dirinya sudah tidak aneh karena sejak dulu Pinangki selalu mengirim uang sebanyak itu.

"Karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawabnya, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel Hanya untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Jaksa Pinangki Biasa Kirim Uang hingga Rp500 Juta yang dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Ia pun kemudian mengungkapkan besaran gaji dari karyawan yang bekerja di rumahnya seperti pembantu rumah tangga Rp6,5juta/bulan, baby sitter Rp7,5juta/bulan, supir Rp5 juta ditambah uang makan Rp3 juta/bulan, koki Rp4,2 juta/bulan dan lainnya.

"Total Rp70juta, itu semua dari kakak saya," ungkapnya.

Ia juga hanya tahu bahwa sang kakak merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung yang memiliki penghasilan Rp13 juta/bulan tanpa memiliki usaha apapun.

Pungki pun mengaku tidak tahu dari mana sumber uang Pinangki.

Baca Juga: LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik

Seperti diketahui, jaksa Pinangki didakwa karena telah menerima uang sebesar 500.000 dolar AS (Rp7,4 miliar) dari Djoko Tjandra.

Ia pun kemudian menerima 3 dakwaan. Pertama, ia menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra.

Kedua, ia didakwa melakukan pencucian uang sebesar 444,900 dolar AS untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler