WARTA PONTIANAK - Setelah gaya hidup mewahnya disusul dugaan keterlibatannya dalam skandal fatwa untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Nama Jaksa Pinangki kembali jadi sorotan publik.
Meski statusnya sudah terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa, namun Pinangki diduga masih menerima gadi dari negara belasan juta lantaran hingga saat ini belum dipecat.
Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono bahwa penjatuhan disiplin harus melewati berbagi proses.
Proses yang dimaksud seperti pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut akan menilai tingkat kebenearan aduan masyarakat terhadap Jaksa Pinangki.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda Besok, Ini Makna Logo, Isi Naskah, hingga 15 Ucapan untuk WA dan Instagram
Ketika hasilnya menyatakan Jaksa Pinangki ada indikasi melanggar kode etik jaksa, maka Jaksa Pinangki akan diberikan sanksi.
Selain itu, Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.
“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat),” ucap Hari, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.