Jadi Terdakwa dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Belum Dipecat?

- 27 Oktober 2020, 08:59 WIB
DOKUMEN: Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
DOKUMEN: Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. /ANTARA/Galih Pradipta/

WARTA PONTIANAK - Setelah gaya hidup mewahnya disusul dugaan keterlibatannya dalam skandal fatwa untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Nama Jaksa Pinangki kembali jadi sorotan publik.

Meski statusnya sudah terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa, namun Pinangki diduga masih menerima gadi dari negara belasan juta lantaran hingga saat ini belum dipecat.

Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono bahwa penjatuhan disiplin harus melewati berbagi proses.

Proses yang dimaksud seperti pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut akan menilai tingkat kebenearan aduan masyarakat terhadap Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda Besok, Ini Makna Logo, Isi Naskah, hingga 15 Ucapan untuk WA dan Instagram

Ketika hasilnya menyatakan Jaksa Pinangki ada indikasi melanggar kode etik jaksa, maka Jaksa Pinangki akan diberikan sanksi.

Selain itu, Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat),” ucap Hari, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x