Pemerintah Perketat Aktivitas saat Libur Natal-Tahun Baru

15 Desember 2020, 18:41 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. / (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)/

WARTA PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, bukan menerakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Kita bukan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja untuk Pesta Malam Pergantian Tahun Baru Digagalkan Polisi

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelasnya

Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area (tempat istirahat) dan tempat-tempat wisata.

Luhut menambahkan, kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan juga akan diterapkan untuk perjalanan menggunaan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang. Menurut dia, rapid test atau tes cepat jenis tersebut memiliki sensitivitas lebih baik dari rapid test antibodi sehingga lebih akurat mendeteksi Covid-19.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," katanya.

Ada pun khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Senin (14/12), Luhut telah meminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata di Bali.

Baca Juga: Virus Covid-19 Menyebar Luas di Asrama Pekerja Migran Singapura

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya penggunaan rapid test antigen untuk syarat perjalanan.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," perintahnya.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler