Selamat Tahun Baru, Ini Bantuan Sosial 2021 dari Kemensos yang Akan Cair, Segera Cek Namamu

31 Desember 2020, 19:10 WIB
Kemensos akan cairkan 3 bansos ini mulai 4 Januari. (Pixabay) /pixabay

WARTA PONTIANAK – Sebentar lagi tahun 2020 akan berlalu. Bersiaplah mendapat kejutan di tahun 2021.

Salah satunya adalah program Bantuan Sosial (Bansos) 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Hal ini disampaikannya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, belum lama ini.

Dikatkan Risma, PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai 4 Januari 2021. Ia berharap satu minggu ini bisa keluar di seluruh Indonesia. “Tapi memang ada yang khusus, seperti di Papua yang mungkin mekanismenya agak sedikit berbeda,” ujar Mensos Risma, seperti dikutip wartapontianak.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: China Izinkan Pemasaran Vaksin Covid-19

Program Bansos 2021 yang dimaksud, adalah program kartu sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program bantuan sosial tunai (BST), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut penjelasan mengenai 3 Program Bansos 2021 dari Kemensos tersebut:

  1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Program bantuan sosial tunai (BST) ini merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.

Program BST ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima bansos lain. Seperti Kartu Sembako, Bansos non PKH, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Anak Dibawah Umur Open BO dan Terjaring Razia? KPPAD Kalbar Siapkan Tempat Khusus

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya, peserta yang dinyatakan berhak mendapatkan BST, akan mendapat dana bantuan sebesar Rp300.000.

Mensos Risma menjelaskan, dana bantuan program BST sebesar Rp300.000 akan diberikan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Mensos Risma menambahkan, penerima program BST 2021 ditargetkan mencapai 10 juta penerima.

Baca Juga: 8 Ruko di Singkawang Ludes Terbakar

  1. Bansos Kartu Sembako/BPNT

Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun diganti menjadi Kartu Sembako. Program Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.

Syarat untuk mendapatkan program Kartu Sembako ini, yakni masyarakat harus menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah terdaftar menjadi KPM di DTKS, peserta nantinya dibukakan rekening di bank penyalur Himbara, dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan program Kartu Sembako per KPM sebelumnya adalah Rp150.000 per Januari-Februari 2020. Kemudian naik Rp50.000 menjadi Rp200.000 per KPM sejak bulan Maret 2020.

Mensos Risma menjelaskan, bahwa peserta program Kartu Sembako akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat di Awal Tahun 2021

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Baca Juga: 491 Personil Amankan Malam Tahun Baru di Ketapang

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan. Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk dilakukan pendataan dan diverifikasi ulang.

Nah, apakah nama kamu sudah terdaftar? Silakan cek di website yang sudah disediakan oleh Kemensos. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler