KPAI sebut Pelaku Kasus Parodi Indonesia Raya Ikut Gabung di Grup Porno hingga Ujaran Kebencian

6 Januari 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi konten pornografi. /Pixabay/CreaPark

WARTA PONTIANAK - Pelaku dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya MDF ternyata sudah bergabung dengan grup di media sosial yang acapkali melakukan ujaran kebencian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui omisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime, Margaret A Maimunah, menyebut kalau MDF juga bergabung ke dalam grup pornografi.

"Dalam kasus lainnya yang serupa, berdasarkan hasil pengaduan KPAI, orang tua melaporkan adanya grup pornografi yang mengundang anaknya masuk kedalamnya. Dari 1 grup pornografi berkembang ke grup lainnya yang juga sarat dengan hal yang sama," kata Margaret A Maimunah dalam keteterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Bocah SMP Terjerat Kasus Parodi Indonesia Raya, Berikut Kronologinya

Lantas Margaret A Maimunah mengimbau, agar orang tua mengontrol gawai anak terkait dengan apakah anak bergabung pada grup tertentu di media sosial.

Grup yang dimaksud adalah grup yang sarat dengan konten-konten negatif yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak.

Konten-konten negatif yang dimaksud seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Kasus Parodi Indonesia Raya, KPAI: Pelaku Bergabung di Grup Porno hingga Ujaran Kebencian" adalah konten-konten yang bermuatan pornografi, bermuatan kekerasan, dan berisi perilaku-perilaku negatif yang dapat mempengaruhi anak untuk berperilaku negatif.

Jika orang tua menemukan anak bergabung dalam grup yang sarat dengan konten-konten negatif tersebut, maka anak harus segera keluar dari grup tersebut.

“Bagi orang tua yang menemukan grup-grup berkonten negatif tersebut, orang tua dapat melaporkannya ke KPAI untuk dapat dilakukan upaya tindak lanjut” ujar Margaret.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya dan Lambang Garuda Dilecehkan, Lutfi Agizal: Apakah Kita hanya Berdiam Diri?

Margaret sapaan akrabnya, mengajak orang tua agar membangun komitmen dengan anak terkait aturan penggunaan gawai dan aktifitasnya dalam bermedia sosial.

Hal itu agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai konten negatif dan kejahatan siber.

"Termasuk dalam hal ini, adalah memberikan penjelasan kepada anak-anak terkait dengan adanya ancaman berbagai konten negatif dan kejahatan siber," ungkapnya.

Diketahui, dua orang pelaku yang masih di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian di dua negara yang berbeda.

Seorang pelaku berinisal NJ yang masih berusia 11 tahun diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Baca Juga: PDRM akan Usut Video Parodi Indonesia Raya

Dari keterangan NJ, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MDF yang masih berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler