Daftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Sosial BST, PKH, hingga BPNT

7 Januari 2021, 09:53 WIB
Daftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BST, PKH, hingga BPNT /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo/

WARTA PONTIANAK - Begini cara daftar dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan sosial tunai atau bansos dari Kementerian Sosial seperti BST Rp 300 ribu, Program Kaluarga Harapan (PKH), hingga Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sebagaimana diketahui, penerima bantuan dari Kemensos sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bantuan atau tidak bisa cek online di link tersebut menggunakan NIK KTP.

Masyarakat cukup login ke dtks.kemensos.go.id dan memasukkan NIK KTP, nama, kode Captcha, kemudian klik "CARI" untuk mengetahui daftar bantuan yang akan diterima oleh keluarganya.

Baca Juga: Cek Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Masih Cair Hingga 31 Januari 2021

 

Selain link dtks.kemensos.go.id, Kemensos juga menyediakan aplikasi SIKS Dataku yang bisa diunduh di App Store atau Play Store untuk cek online daftar penerima bantuan.

Berikut cara daftar dtks.kemensos.go.id:

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

Cara Daftar dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Login Sekarang, Token Subsidi Listrik Gratis Sudah Bisa Dinikmati Hari Ini


1. Tidak ada pendaftaran online

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai memberikan bansos sejak awal bulan ini dan akan berlanjut pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Cek Kapan BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair di Januari 2021 di Sini

Program bansos 2021 yang dimaksud antara lain program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program bantuan sosial tunai (BST), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Kartu Sembako sebelumnya, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Cara Daftar dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Rp 200 Ribu" bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun diganti menjadi Kartu Sembako.

Program Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.

Peserta program Kartu Sembako akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

Program bantuan sosial tunai (BST) merupakan program bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.

Dana bantuan program BST yakni sebesar Rp300.000, dan akan diberikan setiap bulan, selama 4 bulan, terhitung mulai Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening

Sedangkan, Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran dana yang disesuaikan dengan kondisi KPM.

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

 

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Siap-siap Mendaftar, 3 Bantuan Ini akan Diluncurkan

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***( Iman Fakhrudin/Berita DIY)

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler