Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19

12 Januari 2021, 14:36 WIB
Awas! penyebar berita hoaks siap siap di penjara /Gerd Altmann/Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Kepolisian Simeulue Aceh menangkap seorang pemuda warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. 

Pemuda berusia 33 tahun itu diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait vaksin corona Sinovac. Melalui akun media sosialnya.

Penangkapan pemuda berinisial ES itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang mewakili Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo.

Baca Juga: Langkah Cepat MUI dan BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Tuai Pujian

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam pengamanan pemuda berusia 33 tahun itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19, Seorang Pemuda Ditangkap Kepolisian Aceh" polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang diduga digunakannya untuk mengunggah informasi bohong, serta SARA dan diduga mengandung ujaran kebencian.

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” tuturnya, seperti dilaporkan Antara.

ES diduga telah menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin corona Sinovac dan juga diduga turut melecehkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter

Muhammad Rizal menerangkan bahwa dalam unggahan yang diposting ES di akun media sosial milik pria berusia 33 tahun tersebut, pelaku juga berusaha memprovokasi masyarakat yakni bahwa masyarakat menolak vaksin corona Sinovac dan siap berperang dengan pemerintah.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Simeulue Aceh itu juga mengatakan bahwa saat ini ES tengah ditahan di Mapolres Simeulue.

“Saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Iptu Muhammad Rizal menegaskan.

Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sebelum di Vaksin, Ada 16 Pertanyaan yang Diajukan Petugas, Cek Disini

Sebagai informasi, pada Senin 11 Januari 2021, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito secara resmi menyatakan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan terhadap vaksin corona Sinovac.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler