Awas! Penyebar Hoaks Terkait Jatuhnya Sriwijaya Air Akan di Penjara

- 11 Januari 2021, 17:00 WIB
Awas! penyebar berita hoaks siap siap di penjara
Awas! penyebar berita hoaks siap siap di penjara /Gerd Altmann/Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban penumpang Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu 9 Januari 2021 kemarin.

Sayangnya, banyak bermunculan berita bohong atau hoaks terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial.

Berangkat dari hal tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan patroli cyber guna meredam berita hoaks yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: TNI AL Persempit Area Pencarian terkait Penemuan Signal Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Sehingga, pihak kepolisian meminta kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

Dikutip dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021 mengatakan, saat ini banyak berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air.

“Masyarakat harus pintar dalam memilih sumber berita," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Sy Usmulyani: Faktor Teknis Diperkirakan Jadi Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air

Untuk itu, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x