Ini Hukuman yang Menanti Penyebar Berita Hoaks Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

- 11 Januari 2021, 18:10 WIB
Ini hukuman yang menanti para penyebar berita hoaks
Ini hukuman yang menanti para penyebar berita hoaks /Markus Winkler/Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain, dengan ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu 9 Januari 2021.

Apalagi pihak kepolisian akan melakukan tindakan patroli cyber guna meredam berita hokas yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Awas! Penyebar Hoaks Terkait Jatuhnya Sriwijaya Air Akan di Penjara

Sehingga, pihak kepolisian meminta kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

Dikutip dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021 mengatakan, saat ini banyak berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air.

“Masyarakat harus pintar dalam memilih sumber berita," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: TNI AL Persempit Area Pencarian terkait Penemuan Signal Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Polda Kalbar Kumpulkan Sampel DNA Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x