Penerima BLT BPJS Ketanegakerjaan Tahun 2021 Hanya untuk 6 Golongan Ini

15 Januari 2021, 10:32 WIB
Cara Cek di Kemnaker.go.id untuk Pastikan Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 /Tangkapan Layar bsu.kemnaker.go.id/

WARTA PONTIANAK - 6 golongan karyawan ini berhak sebagai Penerima BLT BPJS Ketanegakerjaan Tahun 2021, simak berikut ini daftarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menargetkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan harus sudah tersalurkan dan bisa dicairkan pada bulan Januari 2021 ini.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini seperti diberitakan Fix Indonesia berjudul "Cek! Ini 6 Golongan Calon Penerima BLT BPJS Ketanegakerjaan Tahun 2021, Cek di Sini" diperuntukan bagi karyawan yang sudah mendaftar ditahun 2020 lalu namun belum menerima dana BSU.

Baca Juga: Karyawan Belum Dapatkan Bantuan, Ini Kata Pihak Jamsos Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

 

Hal ini telah disampaikan Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu 9 Januari 2021.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” ungkap Retno.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaam tersebut.

BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk subsidi gaji akan disalurkan kepada Pekerja yang termasuk ke dalam 6 golongan yang telah ditentukan, di antaranya:

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp2,4 akan Ditutup, Cek di eform.bri.co.id

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif dan tidak bermasalah

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebagai info tambahan, Anda dapat mendaftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

Baca Juga: Cair Lagi! Cek Nama Penerima Bantuan BST di dtks.kemensos.go.id dengan Menggunakan KIS

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4, Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Baca Juga: 3 Bantuan Ini Dapat Diterima Mahasiswa, Satu Diantaranya Penurunan UKT

9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler