Karyawan Belum Dapatkan Bantuan, Ini Kata Pihak Jamsos Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 14 Januari 2021, 06:00 WIB
Simak! Begini Kata Pihak Jamsos Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Simak! Begini Kata Pihak Jamsos Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 /freepik/


WARTA PONTIANAK – Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Plt. Dirjen PHI dan Jamsos menjelaskan informasi terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini, termasuk soal karyawan yang belum menerima bantuan tersebut.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih mengatakan bahwa sisa anggaran yang disalurkan pada tahun 2020 telah dikembalikan kepada kas negara.

Dia juga mengatakan terdapat 290 ribu rekening yang bermasalah, akibatnya BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak cair kepada karyawan.

Baca Juga: Tercatat sebagai Penghasil Kopi Terbesar, Berikut 6 Kopi Asal Indonesia yang Populer di Dunia

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Untuk penyaluran selanjutnya, akan memakan waktu yang lama. Hal ini disebabkan, adanya proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara.

“Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.

Data pekerja yang bermasalah nomor rekeningnya akan dikembalikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan kembali datanya ke pihak perusahaan.

Bagi pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020, pihaknya akan kembali menyalurkan di tahun ini.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x