Pelaku Penyebar Seruan Jihad via WhatsApp Diketahui Konsumsi Obat Penenang

23 November 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi WhatsApp / Pixabay/Arivera/.*/Pixabay/Arivera

WARTA PONTIANAK - Penyebar konten seruan jihad berinisial AW diketahui sempat mengonsumsi riklona sebanyak 4 butir sebelum beraksi. Sehingga AW tidak dapat mengendalikan diri dan mengunggah seruan jihad tersebut.

"Jadi sebelum memposting, yang bersangkutan mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir sekaligus. Dampaknya, AW kehilangan fokus atau konsentrasi sehingga tidak mampu mengendalikan diri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Polisi Buru Notaris Erwin Ridwan dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Setelah mengunggah seruan tersebut, tak lama AW pun diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat 19 November 2021.

Namun, Ramadhan menjelaskan AW telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Hal ini kemudian membuat penyidik memutuskan untuk memulangkan AW.

"Malamnya sekitar pukul 18.30 WIB, saudara AW dipulangkan dan tidak dilakukan proses hukum. Hanya pembinaan saja," jelasnya.

Baca Juga: Unggahan Ujaran Kebencian Jihad ke Densus 88 Viral, Mahmud MD Minta Polisi Bekuk Pelaku Penyebaran

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang pria berinisial AW menyebarkan konten seruan jihad melalui Whatsapp. Dalam konten tersebut, AW mengajak seluruh umat islam untuk bersiap peran dan menyerbu polres hingga markas Densus 88 Anti-teror Polri.

Diketahui, konten seruan jihad yang disebarkan AW melalui Whatsapp Group (WAG) berbunyi:

Bismillah,
Sebarkan kepada seluruh umat Islam Sunni Aswaja, ulama-ulama dan pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia. Agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah, sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Seru markasnya di Megamendung, Puncak Bogor. Bakar seluruh polres-polres dan nyalakan api. Institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebutkan Syarat Ini untuk Anak Kecil agar Boleh Masuk Saf Salat Orang Dewasa

Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia
Panglima Laskar Jihad Siliwangi
Panglima Laskar Jihad Ambon Poso 1999-2002.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler