Unggahan Ujaran Kebencian Jihad ke Densus 88 Viral, Mahmud MD Minta Polisi Bekuk Pelaku Penyebaran

- 22 November 2021, 17:54 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Sebuah postingan ujaran kebencian yang menyudutkan tim Densus 88 Antiteror Polri viral di media sosial. 

Pesan ujaran kebencian berisi ajakan jihad kepada umat Islam agar memerangi Densus 88 diunggah oleh akun berinisial AW. 

Polisi pun telah mengultimatum akun AW yang menyebarkan ujaran kebencian. 

Baca Juga: Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Temukan Bukti Baru Kasus yang Menyandung Abdul Wahid

Menanggapi unggahan ujaran kebencian tersebut, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian menangkap pria berinisial AW yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Polri serta membakar polres-polres.

Menurut Mahfud, sebagai negara demokrasi Indonesia memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi. Namun, apa yang dilakukan AW sudah di luar dari koridor hukum.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Terorisme Munarman akan Digelar 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta

"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," tegas Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin 22 November 2021.

Mahfud mengungkapkan, terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum. Tetapi, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x