Sindikat Pemalsu SIM di Sulawesi Tenggara Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

4 Februari 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi SIM. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal pembuatan SIM palsu.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi menyatakan telah menangkap ketiga tersangka berinisial MK (25), A (34), dan I (18).

"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.30 WITA atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan," katanya.

Baca Juga: Viral di TikTok Permen Yapi Mengandung Babi, Begini Respons Produsen

Kronologi awal terbongkarnya sindikat ini ketika ada seorang pria bernama Riswandi datang ke Polres Kolaka untuk mengurus Surat Keterangan Catatatn Kepolisian (SKCK).

"Pada saat Riswandi melakukan pengurusan SKCK, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identitasnya, dan pada saat itu Riswandi memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki," ujarnya.

Saat sedang diperiksa petugas, ternyata SIM yang dimiliki Riswandi memiliki banyak perbedaan.

Petugas pun lantas melakukan interogasi terhadap Riswandi terkait SIM B2 yang dimilikinya.

Ternyata SIM tersebut didapatkan Riswandi dari salah satu tersangka yaitu MK.

Baca Juga: Propam Selidiki Soal Dugaan KDRT, Perselingkuhan dan Narkoba yang Dilakukan Oknum Anggota Polda Metro Jaya

"Riswandi mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang beralamat di Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara yang dibeli seharga Rp500 ribu," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 3 Februari 2022.

Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara pun langsung mengambil tindakan setelah mengetahui pengakuan dari Riswandi.

Saat itu, Tim langsung menuju ke Kecamatan Pakue Utara untuk melakukan penangkapan terhadap MK.

Tersangka MK pun berhasil diamankan bersama A dan I yang berperan sebagai konsumen.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson L360 warna hitam, sebuah SIM B2 Umum atas nama Riswandi, sebuah SIM B2 Umum atas nama I, dan tiga unit HP telepon genggam.

Para pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pelantikan APTISI Wilayah XI C, Gubernur Kalbar Dukung Wujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Disclaimer: Arikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Raup Untung Rp500 Ribu per Lembar, Sindikat Pemalsu SIM di Sulawesi Tenggara Dibongkar Polisi"

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler