Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan oleh Mabes Polri

- 31 Januari 2022, 20:18 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang ia lontarkan
Edy Mulyadi memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang ia lontarkan /Dok. PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy juga dikabarkan langsung ditahan oleh penyidik.

Penetapan tersangka Edy Mulyadi telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' selama lebih dari 8 jam. pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Berikut 5 Negara yang Terima Mata Uang Rupiah sebagai Alat Transaksi yang Sah

Menanggapi penetapan status Edy Mulyadi, Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Dede Budhyarto atau yang akrab disapa Kang Dede mengapresiasi kerja Polri.

"Bravo Polri," kata Dede Budhyarto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @kangdede78 pada Senin, 31 Januari 2022.

Edy diketahui menjadi perhatian publik usai cuplikan videonya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dalam video tersebut, mantan caleg PKS itu mengatakan bahwa Kalimantan merupakan tempat 'Jin Buang Anak'.

Selain itu, Edy juga menyinggung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan menyebutnya sebagai macan yang berubah menjadi meong.

Setibanya di Bareskrim Polri pagi tadi, Edy yang didampingi tim kuasa hukumnya sempat meminta maaf.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputartangsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x