7 Prajurit TNI Tersandung Kasus LGBT di Jawa Tengah Jalani Persidangan

18 Oktober 2020, 14:23 WIB
Tentara Nasional Indonesia (TNI). /tni.mil.id /WARTA PONTIANAK/
WARTA PONTIANAK - Setidaknya ada 7 prajurit TNI di Jawa Tengah tersandung kasus penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan tengah memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang

Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi pun membenarkan kabar 7 TNI yang tersandung kasus LGBT

Baca Juga: Promo Mobil Idaman Xpander Cross, Miliki Sekarang! [PR]

"Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, dan enam dari TNI AU," kata Sus Wahyupi di kantornya, dilansir RRI.

Baca Juga: Minggu Depan, Asteroid dengan Kecepatan 50.000 Km per Jam Dekati Bumi, NASA: Ukuran hingga 100 Meter

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi menyebutkan bahwa tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

 

Asmawi mengatakan, untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan namun ia mengajukan banding.

"Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang P kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi.

Baca Juga: 10 Tips Agar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Rumah Lebih Efektif Bagi Pelajar dan Mahasiswa

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com dalam artikel, "Soal 7 Prajurit TNI Tersandung Skandal LGBT, Pengadilan Ungkap Pengakuan Pelaku saat Masih Lajang", tujuh prajurit TNI yang terlibat kasus LGBT di Jawa Tengah mengaku melakukan perilaku seks sesama jenis saat masih lajang.

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnan Kolonel Asmawi Hasrat mengatakan, seks tersebut mulai hilang saat mereka telah memiliki istri dan anak.

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pelengseran Jokowi, Gatot Tegaskan Dirinya dan Din Syamsuddin Tidak Punya Apa-apa

Baca Juga: Promo Mobil Idaman Xpander Cross, Miliki Sekarang! [PR]

Sementara Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Kolonel Moch Suyanto mengatakan kasus LGBT tujuh anggota TNI masih berjalan.

Tujuh anggota TNI ini terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.***(Yuda Romansyah/Pikiranrakyat-bandungraya.com)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler