Hal Ini Harus Dilalukukan?, Jika Rekan Kerja Positif Covid-19

19 Oktober 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi virus corona. /pixabay /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain.

Namun, bagaimana jika salah seorang teman kantor Anda dinyatakan positif Covid-19? Apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Temukan Kenikmatan Jadi Anak by.U! Kuota 10GB Cuma 20 Ribu [PR]

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), jika ada rekan kerja yang positif, dalam banyak kasus tidak perlu menutup kantor, tetapi harus menutup semua area yang pernah digunakan atau disentuh rekan kerja yang positif tersebut.

Baca Juga: Video TikTok Satukan Kembar Terpisah 20 Tahun, Saat Dikontak Trena, Treni Sempat Kira Modus Penipuan

Pikiran-Rakyat.com merangkum langkah-langkah yang harus dilakukan jika salah seorang rekan kerja dikonfirmasi positif Covid-19.

1. Tunggu 24 jam sebelum dilakukan pembersihan atau disinfektan untuk meminimalkan potensi karyawan lain terkena tetesan pernapasan. Jika menunggu 24 jam tidak memungkinkan, tunggu selama mungkin.

2. Bersihkan permukaan kotor dengan sabun dan air sebelum menyemprotkan disinfektan

Baca Juga: 8 Tipologi Masjid yang Ada di Indonesia, Mulai dari Negara hingga Tempat Publik

3. Untuk menyemprotkan disinfektan permukaan, gunakan produk yang memenuhi kriteria melawan virus corona.

4. Anda mungkin perlu memakai alat pelindung diri (APD) tambahan tergantung pada pengaturan dan produk disinfektan yang digunakan.

Selain pembersihan ruangan, pihak kantor harus menentukan karyawan mana yang mungkin terpapar virus corona dan perlu mengambil tindakan pencegahan tambahan sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Video Kijang Innova Halangi Ambulans di Mojokerto, Driver Bisa Kena Kurungan Penjara

Baca Juga: Main Tiktok Sampe Mentok dengan by.U, Mau? Beli di sini! [PR]

1. Jika seorang karyawan dipastikan positif Covid-19, pihak kantor harus memberi tahu sesama karyawan tentang kemungkinan terpapar.

2. Karyawan yang positif Covid-19 tidak boleh ke kantor dan melakukan karantina di rumah jika tak perlu dirawat di rumah sakit.

3. Pihak kantor bekerja sama dengan petugas kesehatan untuk menentukan karyawan mana yang memiliki kontak dekat.

4. Kantor harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk pengukuran suhu tubuh saat memasuki ruangan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler