Mulai 1 November 2020 BPJS Nonaktifkan Peserta JKN-KIS

31 Oktober 2020, 19:40 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /

WARTA PONTIANAK - Mulai 1 November 2020 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pihak BPJS Kesehatan seperti diberitakan Seputartangsel.com dengan artikel: "Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?" akan menonatktifkan sementara waktu apabila ditemukan data peserta JKN-KIS yang belum lengkap.

Pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Kalbar Bertambah Empat Orang

 

BPJS Kesehatan menyediakan Program Registrasi Ulang (GILANG) jika tidak terdapat NIK dalam PPU PN tersebut.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Jumat 30 Oktober 2020.

Sementara, untuk mengecek status kepesertaan bagi peserta PPU PN, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK.

Baca Juga: Israel Cegah Ribuan Orang Palestina Masuk Masjid Ibrahim Hebron untuk Merayakan Maulid Nabi Muhammad

Jika peserta ingin melakukan pembaruan data NIK bisa dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sebelum melakukan pembaruan, peserta menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

Baca Juga: 'Kabur' dari Yamaha, Ini Tim yang akan Dibela Jorge Lorenzo di MotoGP 2021

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” ungkap Iqbal.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler