Pria Baruh Baya Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

9 November 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi penculikan, kekerasan terhadap anak. //Pixabay/PublicDomainPictures /

WARTA PONTIANAK - Seorang Pria Paruh Baya diamankan pihak kepolisian di wilayah Kabupatan Donggala, Palu.

Pria berusia 41 tauhun itu memiliki inisial A ia merupakan seorang warga Desa Sidera, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

A membawa kabur gadis di bawah umur berinisial VA berusia 14 tahun.

Gadis dibawah umur itu merupakan warga Desa Marena Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi.

Akibat kejadian tersebut keuarga korban melaporkan ke Polsek Kulawi, Polres Sigi, dengan nomor laporan, nomor : LP/37/XI/2020/Sek-Kulawi, tgl. 4 Nopember 2020.

Baca Juga: Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun, Tiga Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi di Banggai

Pelaku diduga membawa korban VA ke wilayah Kabupaten Donggala mengarah ke Kecamatan Dampelas.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta sering dilakukanya Razia diwilayah Kecamatan Balaesang.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi, pelaku yang mulai terdeteksi dilakukan penghadangan dan kemudian penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Damsol Polres Donggala Bripka Maxi Pelealu, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP.

Baca Juga: Lokasi PETI di Roban Singkawang Digerebek Polisi, Lima Pekerja Diamankan

 “Diserahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi,” kata dia Senin 9 November 2020.

Dikabarkan Insulteng.com dalam artikel 'Pria 41 Tahun Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Tertangkap di Donggala', Kapolsek Damsol IPTU Hasanuddin Hamid, S.H membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku inisial A (41) dan korban VA (14).

“Serta diserahkan dalam keadaan sehat,” kata Kapolsek.

Pelaku diamankan Polsek Damsol Sabtu 7 November 2020 malam pukul 21.30 WITa, saat itu Polsek sedang melakukan razia.***(Situr Wijaya/ Insulteng)

 

Editor: Suryadi

Sumber: iNsulteng.com

Tags

Terkini

Terpopuler