9 Tersangka Pembuat Tembakau Gorila Tertangkap, 150 Kg Barang Bukti dengan Varian Rasa Diamankan

- 23 November 2020, 14:08 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan barang bukti tembakau gorila sintetis dengan varian rasa di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan barang bukti tembakau gorila sintetis dengan varian rasa di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020. / /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/

"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi hingga menangkap pelaku lainnya. Pelaku lainnya ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan berhasil amankan barang bukti 50 Kg, lalu dilanjutkan ke apartemen di Bekasi dengan barang bukti 100 Kg," katanya didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah.

Rencananya kata Ulung meski peredarannya bisa ke seluruh Indonesia namun tujuannya adalah kota-kota besar di Pulau Jawa. Selain itu Provinsi Bali pun menjadi salah satu tujuan diedarkannya tembakau gorila dengan varian rasa ini.

Baca Juga: Satu Keluarga di Riau Jalankan Bisnis Narkoba

Disinggung siapa saja calon konsumen dari tembakau gorila tersebut, menurut Ulung kebanyakan adalah dari anak-anak muda. Apalagi kata Ulung efek tembakau gorila ini hampir sama seperti sabu-sabu namun dengan tambahan halusinasi. "Harganya pun di bawah sabu-sabu sehingga menjadi incaran kaum milenial kelas menengah," ucapnya.

Pada pengungkapan pembuatan tembakau gorila secara home industry ini polisi pun menangkap beberapa tersangka.‎

"Total 9 tersangka diamankan petugas kepolisian, mulai dari pembuat, pengedar dan otak dari kasus tersebut. HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA," ucapnya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka pembuatan tembakau gorila ini sudah berlangsung 3 bulan. Diduga kuat produksi akan terus ada apabila pihak kepolisian tidak mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Koper Berisi Narkoba Senilai Rp25 Miliar Ditemukan Warga Lampung, Polisi Masih Kejar Pemilik Koper

"Kami juga amankan macam-macam barang bukti semisal timbangan, etanol, ponsel, tembakau, campuran zat kimia dan lainnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya‎ tersebut para tersangka dijerat undang-undang No-35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancamannya hukuman mati, pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah