9 Tersangka Pembuat Tembakau Gorila Tertangkap, 150 Kg Barang Bukti dengan Varian Rasa Diamankan

- 23 November 2020, 14:08 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan barang bukti tembakau gorila sintetis dengan varian rasa di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan barang bukti tembakau gorila sintetis dengan varian rasa di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020. / /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/

WARTA PONTIANAK - Tak kalah rasa dengan liquid vape yang memiliki varian rasa istimewa semisal anggur, cotton candy ataupun kopi. Namun narkoba jenis baru yaitu tembakau gorila pun memiliki rasa yang variatif hanya saja harganya sangat mahal.

Tembakau gorila ini dikemas dengan sangat menarik‎ baik dari paket 5 gram, 15 gram, 25 gram, hingga 500 gram.

Namun parahnya ternyata dijual secara online dan siap diedarkan ke seluruh Indonesia. Penjualan tembakau gorilla dengan rasa ini dilakukan melalui instagram.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung dibantu Ditres Narkoba Polda Jabar dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap para pembuatnya. Bahkan barang bukti yang diamankan pun tidaklah sedikit, yaitu 150 Kg tembakau gorila siap edar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pun menyatakan, penangkapan jaringan tembakau gorila ini adalah yang terbesar se-Indonesia. Bahkan jika tidak diungkap akan banyak ratusan kilogram lagi tembakau gorila yang bisa diproduksi.

"Bahan dasarnya adalah serbuk putih yang didatangkan dari Tiongkok. Bahan dasar ini dari 2 Kg nantinya bisa menghasilkan 400 Kg tembakau gorila. Bahan ini pun memang hanya bisa diimpor dari Tiongkok," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Menurut Ulung mulanya pengungkapan dimulai dari ditangkapnya dua orang tersangka di hotel di kawasan Pasirkaliki pada Rabu 18 November 2020 silam. Di lokasi tersebut dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti bahan dasar tembakau gorila tersebut seberat 2 Kg.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x