9 Tersangka Pembuat Tembakau Gorila Tertangkap, 150 Kg Barang Bukti dengan Varian Rasa Diamankan

- 23 November 2020, 14:08 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan barang bukti tembakau gorila sintetis dengan varian rasa di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan barang bukti tembakau gorila sintetis dengan varian rasa di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020. / /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/

WARTA PONTIANAK - Tak kalah rasa dengan liquid vape yang memiliki varian rasa istimewa semisal anggur, cotton candy ataupun kopi. Namun narkoba jenis baru yaitu tembakau gorila pun memiliki rasa yang variatif hanya saja harganya sangat mahal.

Tembakau gorila ini dikemas dengan sangat menarik‎ baik dari paket 5 gram, 15 gram, 25 gram, hingga 500 gram.

Namun parahnya ternyata dijual secara online dan siap diedarkan ke seluruh Indonesia. Penjualan tembakau gorilla dengan rasa ini dilakukan melalui instagram.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung dibantu Ditres Narkoba Polda Jabar dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap para pembuatnya. Bahkan barang bukti yang diamankan pun tidaklah sedikit, yaitu 150 Kg tembakau gorila siap edar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pun menyatakan, penangkapan jaringan tembakau gorila ini adalah yang terbesar se-Indonesia. Bahkan jika tidak diungkap akan banyak ratusan kilogram lagi tembakau gorila yang bisa diproduksi.

"Bahan dasarnya adalah serbuk putih yang didatangkan dari Tiongkok. Bahan dasar ini dari 2 Kg nantinya bisa menghasilkan 400 Kg tembakau gorila. Bahan ini pun memang hanya bisa diimpor dari Tiongkok," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Menurut Ulung mulanya pengungkapan dimulai dari ditangkapnya dua orang tersangka di hotel di kawasan Pasirkaliki pada Rabu 18 November 2020 silam. Di lokasi tersebut dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti bahan dasar tembakau gorila tersebut seberat 2 Kg.

"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi hingga menangkap pelaku lainnya. Pelaku lainnya ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan berhasil amankan barang bukti 50 Kg, lalu dilanjutkan ke apartemen di Bekasi dengan barang bukti 100 Kg," katanya didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah.

Rencananya kata Ulung meski peredarannya bisa ke seluruh Indonesia namun tujuannya adalah kota-kota besar di Pulau Jawa. Selain itu Provinsi Bali pun menjadi salah satu tujuan diedarkannya tembakau gorila dengan varian rasa ini.

Baca Juga: Satu Keluarga di Riau Jalankan Bisnis Narkoba

Disinggung siapa saja calon konsumen dari tembakau gorila tersebut, menurut Ulung kebanyakan adalah dari anak-anak muda. Apalagi kata Ulung efek tembakau gorila ini hampir sama seperti sabu-sabu namun dengan tambahan halusinasi. "Harganya pun di bawah sabu-sabu sehingga menjadi incaran kaum milenial kelas menengah," ucapnya.

Pada pengungkapan pembuatan tembakau gorila secara home industry ini polisi pun menangkap beberapa tersangka.‎

"Total 9 tersangka diamankan petugas kepolisian, mulai dari pembuat, pengedar dan otak dari kasus tersebut. HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA," ucapnya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka pembuatan tembakau gorila ini sudah berlangsung 3 bulan. Diduga kuat produksi akan terus ada apabila pihak kepolisian tidak mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Koper Berisi Narkoba Senilai Rp25 Miliar Ditemukan Warga Lampung, Polisi Masih Kejar Pemilik Koper

"Kami juga amankan macam-macam barang bukti semisal timbangan, etanol, ponsel, tembakau, campuran zat kimia dan lainnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya‎ tersebut para tersangka dijerat undang-undang No-35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancamannya hukuman mati, pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup.

 

"Dengan penangkapan ini maka setidak‎nya kami bisa menyelamatkan 1,5 juta orang dari bahaya narkoba. Khususnya dari golongan anak-anak muda," katanya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah