Kepala KUA yang Nikahkan Putri Habib Rizieq Dicopot dari Jabatannya

- 23 November 2020, 21:00 WIB
Habib Rizieq. /
Habib Rizieq. / /Tangkapan layar Youtube.com/Front TV./

Hal itu wajub dilakukan jajaran Kemenag, demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.

“Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya,” kata Kamaruddin Amin.

Padahal, dia menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.II/Hk.00.0/06/2020 tanggal 10 Juni 2020.

Surat edaran tersebut mengenai Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Sebagai informasi, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 32232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Sanksi disiplin itu diberikan, setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah