Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
“Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.
Baca Juga: Kemendikbud akan Beri Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer
Selain itu, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
“Jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud,” tutupnya.***