Kemendikbud akan Beri Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer

- 16 November 2020, 19:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. /
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. / /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

WARTA PONTIANAK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia.

Bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan pegawai negeri sipil (non-PNS) dan difokuskan kepada honorer, sudah didapatkan Kemendikbud dari Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

Berkat dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer.

Selain guru honorer, bantuan subsidi upah juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan non-PNS.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,” ucap Nadiem Makarim, sebagaima diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel Kemendikbud akan Beri Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Ini Kategori Penerimanya yang dikutip dari Youtube DPR RI.

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Ini Syarat dan Prosedur Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Berbeda dengan bantuan subsidi lainnya yang diberikan secara bertahap, bantuan sebesar Rp1,8 juta tersebut akan diberikan sebanyak satu kali secara sekaligus.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x