Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Kesempatan Guru Honorer Ikuti Seleksi Guru PPPK

- 23 November 2020, 18:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. /
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. / /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

WARTA PONTIANAK – Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kebutuhan guru di sekolah negeri diperkirakan mencapai satu juta guru.

“Jumlah tersebut di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Menurut Nadiem, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi untuk menjadi guru PPPK. Semuai ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten, agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Kemenag Fokus Selesaikan Persyaratan Profesor dan Guru Besar PTK

Apalagi, Nadiem sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran. Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata dia.

Dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga dan Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji, Berikut Mekanisme Transfer

Menurut Nadiem, seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 ini, merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Bahkan, Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi, akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x