Pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dinyatakan kerumunan atau rapat umum tidak boleh. Yang diperbolehkan hanya kampanye tatap muka dengan maksimal 50 orang.
"Dan itu ada yang melanggar, sebanyak 2,2 persen. Jadi relatif kecil dan terima kasih kepada ketegasan Bawaslu dan jajarannya yang langsung memberikan teguran dan bersama-sama dengan jajaran TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pembubaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Pengambilan Paksa Jenazah, 18 Santri dan 2 Karyawan Ponpes di Indramayu Positif Covid-19
Di masa tenang, yakni dari tanggal 6 sampai 8 Desember, kata Mendagri, tinggal kegiatan untuk membersihkan semua alat peraga. Semua alat peraga kampanye baik itu spanduk, baliho dan lainnya harus bersih.
Tito mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan. Sehingga tidak terjadi kerumunan. Setelah selesai memilih, mereka diarahkan untuk langsung pulang karena yang berkumpul di TPS hanya saksi-saksi dan pengamanan saja.***