Presiden Bisa Memberhentikan Gubernur, Namun Bukan Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

- 25 November 2020, 12:33 WIB
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. //instagram.com/irmanputra_sidin/

Oleh karena itu, ia mengatakan kalau kepala daerah disanksi hanya gara-gara melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: Presiden Itu Potensial buat Kerumunan, Bukan Acara Habib Rizieq

"Masak mau dipenjara gubernur gara-gara kucek-kucek mata?" ucap Irmanputra.

Kendati demikian, pemerintah pusat tetap bisa memberhentikan kepala daerah jika sengaja menentang program atau menyelewengkan kewenangan.

Ia mencontohkan dengan instruksi presiden untuk pemulihan ekonomi dengan pelarangan penerapan PSBB. Jika ada yang bandel dan tetap melaksanakan PSBB, kepala daerah tersebut bisa diberhentikan.

Baca Juga: Ini Unggahan Pesan Haru untuk Nelayan dari Edhi Prabowo Sebelum Ditangkap KPK

"Menurut saya bisa (dicopot) karena ini melanggar program kebijakan strategis nasional," kata Irmanputra Sidin.

"Bisa dia diberhentikan dan tidak perlu pakai Mahkamah Agung, tidak perlu pakai DPRD, oleh UU Pemerintahan Daerah itu," ucapnya menegaskan.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah