Presiden Bisa Memberhentikan Gubernur, Namun Bukan Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

- 25 November 2020, 12:33 WIB
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. //instagram.com/irmanputra_sidin/

WARTA PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang berisi ancaman pencopotan bagi kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan kalau pemerintah pusat memang bisa memberhentikan kepala daerah secara langsung tetapi bukan gara-gara protokol kesehatan Covid-19.

Pertama-tama, Irmanputra menegaskan kalau protokol kesehatan Covid-19 bukanlah peristiwa pidana.

Ia mengakui kalau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang meliputi sanksi pidana sesuai pasal 93.

Baca Juga: Yusril sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Alasannya

Namun, lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu mengatakan kalau tidak jelas apa yang disepakati sebagai pidana dalam undang-undang tersebut.

"Tidak pernah kita sepakati bahwa kalau kita pulang ke rumah, kemudian tidak ganti baju, tidak ganti celana, langsung tidur, kita bisa dipenjara. Enggak pernah kita sepakati," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Menurut Irmanputra, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Pakar Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Presiden tapi Bukan Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan" norma-norma tersebut hanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan tidak pernah dibahas oleh lembaga legislatif.

Hal ini membuat protokol kesehatan tidak bisa memaksa seperti hukum-hukum pidana yang ditetapkan secara konsensus oleh lembaga legislatif.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x