Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Ditahan Polisi Gara-gara Ancam Kebebasan Pendapat

- 25 November 2020, 16:50 WIB
Ketua FPI Kota Pekanbaru saat menjalani pemeriksaan
Ketua FPI Kota Pekanbaru saat menjalani pemeriksaan /

Husni Thamrin dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.

Kasus ini bermula ketika puluhan tokoh dari berbagai lembaga dan ormas melakukan aksi damai menolak rencana kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq ke Riau.

Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Gubernur Riau jalan Sudirman Pekanbaru. Di antara tokoh tersebut terlihat hadir Ketua NU Riau Rusli Ahmad dan Ketua MUI Pekanbaru Ilyas Husti.

Saat aksi tiba-tiba datang sekelompok massa dari FPI Pekanbaru dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut. Sempat terjadi aksi dorong dan diduga ada nada ancaman. Akibatnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Tak Terima Baliho Habib Rizieq Dicopot, Massa FPI Bersitegang dengan Aparat TNI-Polri

"Kelompok FPI juga mencoba melakukan pembubaran dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi. Mulai dari izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar Undang Undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," tutup Nandang.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: fixpekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah