Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Ditahan Polisi Gara-gara Ancam Kebebasan Pendapat

- 25 November 2020, 16:50 WIB
Ketua FPI Kota Pekanbaru saat menjalani pemeriksaan
Ketua FPI Kota Pekanbaru saat menjalani pemeriksaan /

WARTA PONTIANAK - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin dan satu anggotanya M Nur Fajri, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengancam kebebasan berpendapat di depan umum. Husni dan Nur Fajri saat ini telah ditahan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Dianggap Musuh di Negeri Sendiri, Media Asing Ini Justru Juluki FPI Bagaikan Dewa Penolong Bencana

"Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," kata Nandang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Pasal itu disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang–halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang Undang ini dan atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun," jelas Nandang.

Baca Juga: Musni Umar: FPI Dibenci oleh Sekelompok Kecil, Tapi Disukai Puluhan Juta Orang

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: fixpekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x