“Kami mengingatkan kembali sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 ini. Dimana dalam Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa Pilkada 2020, tetap utamakan keelamatan jiwa dengan patuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan,” bebernya.
Baca Juga: Kawanan Rampok Gunakan Celurit di Minimarket Berhasil Ditangkap Polisi
Selain itu, penyelenggara, peserta dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dengan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak lebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara pemilihan. Setelah selesai kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi dan sejenisnya.***