Jadi sabu itu dibeli harga Rp1 juta, dengan maksud untuk dijual belikan lagi. Tapi, pengakuan si driver ojol, dia juga memakai agar melek terus saat narik penumpang seharian, atau istilahnya gacor," jelas Agus.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dijanjikan Upah oleh Orang Tak Dikenal, Dua Palembang Nekat Jadi Kurir Sabu
Kedua, orang tersangka ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.