Edarkan Sabu, Seorang Tukang Jahit dan Ojol Diamankan Polresta Bogor Kota

- 26 November 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

Jadi sabu itu dibeli harga Rp1 juta, dengan maksud untuk dijual belikan lagi. Tapi, pengakuan si driver ojol, dia juga memakai agar melek terus saat narik penumpang seharian, atau istilahnya gacor," jelas Agus.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dijanjikan Upah oleh Orang Tak Dikenal, Dua Palembang Nekat Jadi Kurir Sabu

Kedua, orang tersangka ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x