WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih sebagai tersangka. Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.
"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca Juga: Terkait Pengelolaan Dana Investasi, KPK Petinggi PT Taspen
Dikatakan Asep, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen. Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," jelasnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Dugaan Kasus Investasi Fiktif, Dirut PT Taspen Nonaktif Antonius Kosasih akan Dipanggil KPK
Terdapat 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri. Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.