Buron 1 Hari, Dua Tersangka dalam Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

- 26 November 2020, 17:34 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

WARTA PONTIANAK - Sempat menghilang kurang dari satu hari usai penangkapan Edhy Prabowo, dua orang buronan kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya telah menyerahkan diri ke KPK.

Pada Kamis 26 November 2020, dua orang tersangka yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin (AM) menyerahkan diri mereka.

Baca Juga: Jadi Buron KPK, Stafsus KKP Andreau Pribadi Misata Pernah Jadi Caleg PDIP dan Timses Jokowi-Amin

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 26 November 2020.

Ia juga mengungkapkan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sempat Jadi Buron, Akhirnya Dua Tersangka dalam Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri" jika saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya paska penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," tuturnya.

Baca Juga: Ini Harga Sepeda Milik Edhy Prabowo yang Dijadikan Barang Bukti oleh KPK

Kelima tersangka terlebih dahulu telah masuk dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x