Selain itu muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta dalam kasus ini.
“Kalo pada kasus ini keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama dia beroperasi sebagai mucikari, sekitar Rp200 sampai Rp300 juta,” ujarnya.***
Selain itu muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta dalam kasus ini.
“Kalo pada kasus ini keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama dia beroperasi sebagai mucikari, sekitar Rp200 sampai Rp300 juta,” ujarnya.***
Editor: Faisal Rizal
Sumber: Pikiran Rakyat