WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 November 2020.
Diketahui Ajay memiliki harta total kekayaan Rp8,1 miliar berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kekayaan itu terakhir kali dilaporkan Ajay KPK pada 21 Februari 2020 yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Wali Kota Cimahi.
Ajay memiliki harta terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor. Ia juga memiliki dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi.
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Total harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkannya tersebut senilai Rp7.398.111.000.
Ajay juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp3,610 miliar terdiri dari mobil Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Mercy Sedan, dan Land Cruiser.
Selain itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Walkot Cimahi yang Ditangkap KPK Ternyata Miliki Harta Rp8,1 M, Punya 8 Bidang Tanah dan 5 Mobil" dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta serta kas dan setara kas Rp1.810.060.407.
Ajay sebenarnya memiliki total kekayaan Rp13.018.171.407. Namun, ia tercatat juga memiliki utang senilai Rp4.838.637.097 sehingga total kekayaannya Rp8.179.534.310.