Sepekan, Polrestro Jakarta Selatan Behasil Ungkap 21 Kasus Narkoba

- 27 November 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

WARTA PONTIANAK - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan baru saja mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Diketahui peredaran barang haram ini telah berlangsung selama satu pekan, melibatkan 27 tersangka yang berhasil diringkus kepolisian.

“Selama rentang waktu satu minggu, yakni tanggal 19 sampai dengan 26 November 2020, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 21 laporan tindak pidana narkoba dengan pelaku berjumlah 27 orang,” jelas Kasrat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani.

Baca Juga: Polda Sulut Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam 11 Hari

Penangkapan tersangka disertai dengan penyitaan barang bukti berupa sabu seberat 177,73 gram. Selain itu ada pula tembakau sintesis atau biasa dikenal dengan nama gorilla seberat 2,8 kilogram.

Bukan hanya itu polisi juga menyita ganja seberat 149,13 gram.

Sementara itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Pangandaran pangandaran berjudul "Libatkan 27 Tersangka, Polrestro Jakarta Selatan Behasil Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Sepekan" menurut data yang berhasil dihimpun dari Kompol Wadi Sa’bani, modus yang dilakukan pelaku dalam memperdagangkan narkoba setidaknya ada 3 motif utama.

Pertama berkaitan dengan peredaran narkoba melalui sistem COD.

“Dengan modus COD ini pembeli dan penjual bisa bertemu di satu titik, misalnya di tempat parkiran, lalu melakukan transaksi (sabu),” katanya.

Kedua dijelaskan bahwa pengedar menggunakan sistem tempel. Pada motif kedua penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Keduanya bertransaksi melalui jaringan komunikasi seperti media sosial. Sehingga pembeli melakukan transfer uang kepada penjual.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

“Modus ini, antara pelaku akan mengirimkan barang ke lokasi yang sudah disepakati, tanpa bertemu dengan pembeli,” lanjutnya.

Ketiga, pelaku menjual ganja sintetis atau gorila dalam bentuk paket hemat. Setiap paket hemat sudah diracik dengan tembakau seberat 5 gram.

Pelaku membeli ganja sintetis dalam bungkus kopi senilai Rp. 10 juta, kemudian ganja dicamur dengan tembakau dan diberi pewarna.

Sementara harga perpaket dapat menghasilkan keuntungan sebanyak Rp27 juta rupiah.

“Ini adalah modus-modus penjualan narkoba yang perlu kita waspadai, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-kali menggunakan narkoba. Mari sama-sama kita bebaskan Jakarta ini dari narkoba,” katanya.

Baca Juga: Satu Keluarga di Riau Jalankan Bisnis Narkoba

Sementara pelaku dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah