Wanita asal Jakarta Kehilangan Uang Rp15,8 Miliar Usai Kencan dengan Pria Bule via Online

- 28 November 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi kencan online
Ilustrasi kencan online //Pexels/

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris.

Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

"Korban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO)," ucap Yusri.

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.

Baca Juga: Nama Kapolres Singkawang Dicatut untuk Penipuan

Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.

 

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x