"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Disebut Untuk Biaya Polisi, Menantu Mantan Sekretaris MA Minta Uang Rp500 Juta ke Korban Penipuan
Polisi berhasil menangkap pelaku yang jumlahnya 6 orang orang. Lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.
Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).
Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).
Yusri menjelaskan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Berawal dari Kencan Online, Wanita Asal Jakarta Terperangkap Rayuan Bule, Rp15,8 Miliar Raib" para pelaku ini mempunyai peran berbeda. WH menghitung uang hasil dari penipuannya, sedangkan HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban.
Pelaku R sebagai pengumpul uang hasil penipuan dan HF (warga negara asing) yang menyetorkan uang ke F sebagai pimpinan dari kelompok ini.
"Pelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lari Masuk Hutan, Bule Argentina yang Diduga Depresi Ditemukan Meninggal
Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.