Pujiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan pihak Klenteng Hok Tek Bio yang melaporkan kejadian pencurian.
Hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar tempat ibadah tersebut, seperti diberitakan Lensa Purbalingga berjudul "Sempat Kabur, Maling di Tempat Ibadah Ditangakap Polisi" pelaku pencurian dapat diidentifikasi merupakan penjaga klenteng.
"Saat akan ditangkap pelaku ternyata sudah pergi ke Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga, Selasa 24 November 2020," kata Pujiono.
Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.
Baca Juga: Pencuri HP Dibekuk Polisi Setelah Rekaman CCTV Viral di Sosmed
"Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakui sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," jelasnya.
Dari peristiwa pencurian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jerigen warna putih ukuran 10 liter.
Serta tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter.
Baca Juga: Petugas Security dan Eks Buruh di Sumedang Bersekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,5 Miliar
Pujiono menambahkan, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.